Pelatihan PARALEGAL 

Dosen Fakultas Hukum UNIPMA bersama Eagle Law Firm melakukan pelatihan PARALEGAL

Pelatihan Paralegal adalah pelatihan untuk seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun bukan seorang Pengacara (yang profesional) namun memiliki kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Dalam isitilah “Paralegal”, tercantum pertama kali dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum. Meskipun baru mendapat legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun didalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal, meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga menggunakan istilah “relawan pendamping” untuk menyebut istilah “paralegal”. Sementara itu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menggunakan istilah “pekerja sosial”.