Sertipikat, Hak Tanggungan, dan Layanan Pertanahan 

Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) telah menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah hukum Agraria dan menghadirkan Dr. Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. sebagai narasumber. Kuliah tamu yang diselenggarakan pada Jum’at (01/12/2023) melalui zoom meeting tersebut diikuti oleh mahasiswa prodi hukum, serta didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah hukum perjanjian Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. Kuliah tamu ini diadakan dengan tujuan memperluas pengetahuan bagi para mahasiswa Fakultas Hukum.

Kuliah tamu tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk memperluas pengetahuan antara Dosen dengan Mahasiswa dan diharapkan dapat memiliki banyak manfaat untuk kedepannya. Kuliah tamu dibuka oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. selaku Dosen Pengampu dan dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan tema : ”Sertipikat, Hak Tanggungan, dan Layanan Pertanahan” oleh Dr. Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. sebagai narasumber.

Sertifikat tanah adalah bukti resmi yang menunjukkan bahwa seorang individu atau organisasi memiliki hak kepemilikan atas suatu lahan atau tanah. Dokumen ini menegaskan bahwa pemilik sah dari tanah tersebut adalah pihak yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Sertifikat dapat dibuat dengan datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan mencantumkan persyaratan yang telah diminta.

BPN memiliki banyak layanan pertanahan, seperti layanan pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, dan Hak Tanggungan. Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.

Setelah materi di atas dipaparkan secara rinci oleh narasumber kuliah tamu, mahasiswa diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun pertanyaan apabila terdapat hal yang belum dimengerti atau kurang jelas dan ditutup dengan penutup dari Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn.