Akta Dibawah Tangan Materi Kuliah Tamu Mata Kuliah Hukum Perjanjian 

Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah hukum perjanjian. Kuliah tamu menghadirkan narasumber seorang lawyer yang bernama Bapak Dicky Arganova Adipratama, S.H., M.H. diselenggarakan pada hari Sabtu 18 November pukul 07.30-09.00 WIB diikuti oleh mahasiswa prodi hukum, serta didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah hukum perjanjian Bapak Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn. Turut hadir pada kuliah tamu yaittu Dekan Fakultas Hukum Unipma  Ibu Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H. dan Kaprodi Hukum Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H.

Kuliah tamu atau Guest Lecture merupakan kegiatan perkuliahan untuk menambah ilmu pengetahuan tentang berbagai hal. Sehingga dosen maupun mahasiswanya berkesempatan memperluas ilmunya. Kuliah tamu biasanya menghadirkan narasumber dari para praktiktisi atau otoritas dan pakar perguruan tinggi. Perkuliahan dimulai dengan pembukaan yang disampaikan oleh Bapak Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn, dilanjutkan sambutan oleh Ibu Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H. Perkuliahan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Bapak Dicky Arganova A, S.H., M.H. Beliau menyampaikan materi tentang akta dibawah tangan yang berisi perbedaan akta autentik dan akta dibawah tangan.

Akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat dimana akta itu dibuat. Sedangkan akta dibawah tangan adalah akta yang ditandatangani dibawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantara seorang pejabat umum. Akta autentik dibuat dihadapan notaris atau pejabat yang berwenang, sementara akta dibawah tangan dibuat tanpa kehadiran notaris atau pejabat yang berwenang. Kemudian akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang lebih tinggi karena disahkan oleh pihak berwenang, berbeda dengan akta dibawah tangan yang memerlukan bukti tambahan.

Bapak Dicky Arganova A, S.H., M.H. berpesan agar para mahasiswa benar-benar memahami konsep akta autentik dan akta di bawah tangan khususnya bagi calon advokat. Hal ini dikarenakan dalam praktik kedua akta tersebut sering dihadirkan pada persidangan yakni agenda pembuktian. Ibu Dekan juga berpesan agar mahasiswa memperhatikan dengan saksama dan serius kuliah tamu tersebut karena kesempatan ini tidak datang 2x apalagi dengan dihadiri oleh praktisi yang membagikan pengalaman profesinya.

Setelah pemaparan materi, mahasiswa diminta untuk menjawab pertanyaan yang telah dibuat oleh Bapak Dicky Arganova A, S.H., M.H. Kemudian mahasiswa juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat maupun menyampaikan pertanyaan mengenai materi yang belum dipahami. Lalu perkuliahan diakhiri oleh pemberian tugas kelompok maupun individu oleh Bapak Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn.