Tahapan Dalam Perancangan Kontrak (Contract Drafting) 

Fakultas Hukum UNIPMA Madiun (Universitas PGRI Madiun) kembali menyelenggarakan kuliah tamu praktisi pada mata kuliah hukum perjanjian dengan narasumber Dosen, yaitu Siti Jihan Syahfauziah, S.H. Kuliah tamu yang diselenggarakan pada Sabtu (25/11/2023) di Fakultas Hukum UNIPMA tersebut diikuti oleh mahasiswa prodi hukum, serta didampingi oleh dosen pengampu mata kuliah hukum perjanjian Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn.

Kuliah tamu atau Guest Lecture merupakan kegiatan perkuliahan untuk menambah ilmu pengetahuan tentang berbagai hal. Sehingga dosen maupun mahasiswanya berkesempatan memperluas ilmunya. 

Kuliah tamu biasanya menghadirkan narasumber dari para praktiktisi atau otoritas dan pakar perguruan tinggi. Perkuliahan dimulai dengan pembukaan oleh Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn, dilanjutkan penyampaian materi oleh narasumber Siti Jihan Syahfauziah, S.H. mengenai profesi pembuat/ perancang perjanjian.

Narasumber menyampaikan bahwa terdapat 3 tahap dalam perancangan kontrak, yaitu :

  1. Pra (Negosiasi, MoU, dan studi kelayakan);
  2. Perjanjian/kontrak (penulisan naskah awal, penulisan naskah akhir, dan penandatanganan);
  3. Pasca (pelaksanaan dan penyelesaian sengketa).

Dalam konteks perancangan kontrak (contract drafting), istilah “kontrak” ditunjuk pada kontrak yang dibuat yang dibuat secara tertulis. Kontrak adalah proses yang didalamnya terkandung tahapan: tahap pembentukan dan tahap pelaksanaan. Sebelum kontrak ditandatangani, terdapat tahap yang mendahului yaitu penelitian, pembuatan kerangka (outlining) , dan penyusunan konsep (drafting).

Sedikit menjelaskan tentang kerangka kontrak perjanjian berisikan dengan :

  1. Bagian pendahuluan yang meliputi (sub pembuka, sub pencantuman identitas para pihak, dan sub penjelasan);
  2. Bagian isi (prestasi para pihak, kondisi, dan informasi)
  3. Bagian penutup (penekanan, tempat pembuatan, tanda tangan dan terpenting saksi- saksi);
  4. Lampiran.

Dalam perjanjian kontrak terdapat konsekuensi baik perdata maupun pidana, semua tergantung pada isi kontrak perjanjian tersebut mengarah pada konsekuensi pidana ataupun perdata .

Setelah pemaparan materi, mahasiswa selalu  mendapat kesempatan bertanya kepada narasumber. Selain pertanyaan, mahasiswa juga dapat menyampaikan pemikiran-pemikirannya.

Sebelum mengakhiri kelas praktisi mengajar hukum perjanjian, Dosen pengampu mata kuliah hukum perjanjian Nizam Zakka Arrizal, S.H. , M. Kn. berpesan agar kedepannya seluruh mahasiawa agar turut serta dan berantusias dalam kelas tamu praktisi agar ilmu yang disampaikan oleh nasaumber Siti Jihan Syahfauziah, S.H. bisa dipahami dan dikuasi oleh seluruh mahasiswa prodi Hukum. Karena untuk menghadirkan kelas praktisi mengajar itu bukan sesuatu yang mudah jadi sudah seharusnya mahasiswa memanfaatkan kesempatan kuliah tamu tersebut.

Perkuliah kelas prakitisi di akhiri kembali dengan pemberian tugas kelompok oleh pak Nizam Zakka Arrizal, S.H., M. Kn.