Libur Tahun Baru 1443 Hijriyah 

Perubaha hari Libur Tahun Baru 1443 Hijriyah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama SKB Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Maka hari libur yang bertepatan 10 Agustus 2021 digeser menjadi 11 Agustus 2021.