Moot Court /Praktek Peradilan Semu Sebagai Media Belajar Mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA 

Praktek Peradilan merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun. Melalui mata kuliah Praktek Peradilan, mahasiswa dapat mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, Praktek Peradilan wajib ditempuh oleh mahasiswa Fakultas Hukum.

Moot Court /Praktek Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun adalah unit di bawah Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun yang berfungsi untuk melakukan pelatihan dan simulasi (peradilan semu) atas persidangan baik yang berupa matakuliah serta persiapan atas lomba-lomba di tingkat nasional dan internasional. Persiapan yang dilalui dalam mengikuti peradilan semu ini sangat panjang dan bertahap. Dimulai dari penyusunan berkas hingga latihan persidangan yang tentunya memakan waktu yang cukup lama dan menguras tenaga. Namun hal ini semibang dengan manfaat, ilmu, dan pengalaman yang diperoleh dalam kegiatan ini.

Salah satu kajian keilmuan dibidang hukum yang menjadi kegiatan ekstrakulikuler bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun adalah Moot Court (Peradilan semu). Peradilan semua sebagai wadah bagi mahasiswa untuk belajar mengenai praktik beracara pada proses peradilan, lebih tepatnya pada hukum acara ataup hukum formil. Kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya.

Mengingat pentingnya peranan Praktek Peradilan, maka Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun menyelenggarakan kegiatan “Praktek Peradilan Semu” sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kualitas akademik mahasiswa Fakultas Hukum Universitas PGRI Madiun. Menurut Dekan FH UNIPMA, yaitu Dr. Siska Diana Sari, S.H., M.H, mahasiswa Fakultas Hukum dapat belajar dan fokus solusi dalam menghadapi kesulitan-kesulitan beracara saat mereka terjun atau praktik langsung.

Di bawah bimbingan Bapak Sofyan Wimbo Agung P, S.H., M.H. (Pidana), bapak Nizam Zakka Arrizal, S.H., .M.H. (PTUN) serta bapak Dimas Pramodya Dwipayana, S.H., .M.H. (Perdata) kegiatan Praktek Peradilan Semu dilaksankaan. "Praktek Peradilan Semu ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa. Selain itu, Praktek Peradilan Semu juga merupakan wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan di bidang hukum dalam hal menerapkan hukum acara atau hukum formil di muka persidangan, menurut Dr. Siska

Harapannya kegiatan Praktek Peradilan Semu ini dapat terus dikembangkan, sehingga dengan adanya peradilan semu yang dilaksanakan, metode pembelajaran yang diterima oleh mahasiswa tidak hanya sekedar memahami teori, akan tetapi juga memahami bagaimana mempraktikannya, baik melalui proses kegiatan praktek peradilan semu maupun dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, hal ini akan sangat berdampak pada keberhasilan fakultas dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas di bidang ilmu hukum", ujar Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H. selaku Kaprodi Hukum UNIPMA.

Berita ini dapat dilihat juga pada media massa online:

https://timesindonesia.co.id/i/441902